“Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of
Europe Convention on Cyber crime ”
Muhammad Putra Dermawan (142111921)
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma 2015
Abstraksi
Kejahatan yang terjadi di dunia ini semakin hari semakin menigkat,
bukan hanya di dunia nyata namun juga di dunia cyber (maya). Kejahatan akan
terus menigkat apabila tidak ada pencegahan melalui adanya aturan yang harus
dipatuhi dalam setiap kegiatan manusia. Sekalipun adanya aturan atau hukum
diterapkan, kejahatan akan tetap ada, namun dapat diminimalisir dengan adanya
aturan atau hukum yang mengikat. Aturan yang dibuat dalam dunia cyber (maya)
diharapkan dapat menekan angka kejahatan yang terjadi dan dapat menimbulkan
rasa nyaman bagi pengguna internet. Aturan atau hukum terebut memiliki
perbedaan di setiap negara sehingga sering terjadi permasalahan apabila terjadi
konflik dalam penggunaan internet di negara yang berlainan.
Kata Kunci: aturan , cyber (maya)
1. Pendahuluan
Dalam hidup ini kita membutuhkan sebuah aturan atau hukum, agar
segala sesuatunya memiliki batasan dan tidak hanya dilakukan berdasarkan
keinginan sendiri. Hal ini diperlukan untuk mencegah manusia berbuat kecurangan
dan kejahatan. Namun peraturan atau hukum ini tidak bisa disamakan di setiap
negara, karena setiap negara pasti memiliki peraturan atau hukum yang berbeda.
Hukum atau peraturan dibuat untuk dipatuhi, agar kejahatan dapat diminimalisir
dan membatasi semua perilaku manusia yang di luar batas. Kejahatan yang ada
tidak hanya kejahatan pada dunia nyata, tetapi juga kejahatan pada dunia maya/
internet. Karena saat ini internet adalah sesuatu hal yang sangat dekat dengan
kehidupan manusia, apabila tidak ada aturan atau hukum maka keamanan data
seseorang akan terancam.
2. Landasan
Teori
Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang artinya berasal dari
Cyberspace Law, dimana ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan
orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau
maya. Sehingga dapat diartikan cybercrome itu merupakan kejahatan dalam dunia
internet.
Cyber Law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu
Negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat
Negara tertentu. Cyber Law dapat pula diartikan sebagai hukum yang digunakan di
dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
3. Pembahasan
Cyber Law Negara Indonesia:
Munculnya Cyber Law di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Focus
utama pada saat itu adalah pada “payung hukum” yang generic dan sedikit
mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada
sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.
Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan
transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan
konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal
ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce),
electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik
lainnya.
Cyber Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas
kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun
pemanfaatan informasinya. Pada Cyber Law ini juga diatur berbagai macam hukuman
bagi kejahatan melalui internet.
Cyber Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25
Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara
mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di
dalamnya. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal
27-37), yaitu:
· Pasal 27:
Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
· Pasal 28: Berita
bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan.
· Pasal 29: Ancaman
Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
· Pasal 30: Akses
Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
· Pasal 31:
Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyber law ini yang
terkait dengan terotori. Misalkan, seorang cracker dari sebuah Negara Eropa
melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan
yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia,
maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat dilakukan adalah
menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia
kehilangan kesempatan/ hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.
Cyber Law Negara Malaysia:
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyber Law pertama yang
disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan cyberlaw ini adalah untuk memungkinkan
perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda
tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Pada cyberlaw
berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktis
medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis/konsultasi dari lokasi
jauh melalui penggunaan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
Computer Crime Act (Malaysia)
Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah
menggunakan computer dalam jaringan internet yang merugikan dan menimbulkan
kerusakan pada jaringan computer internet, yaitu merusak property, masuk tanpa
izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian
penggelapan dana masyarakat.
Cyber Law diasosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek
hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dnegan manusia dengan
memanfaatkan teknologi internet.
Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan
untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan
aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam
mewujudkan hal ini.
COCCC telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota
Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on
Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi
ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara,
termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota
Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan
mengandung kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
cybercrime, baik melalui undang-undang maupun kerja sama internasional.
Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai
berikut:
1. Bahwa masyarakat internasional menyadari
perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber
dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan
pengembangan teknologi informasi.
2. Konvensi saat ini diperlukan untuk
meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan
perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam
proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik
melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
3. Saat ini sudah semakin nyata adanya
kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum
dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak
Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik
Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak
berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan
informasi/pendapat.
Konvensi ini telah disepakati oleh masyarakat Uni Eropa sebagai
konvensi yang terbuka untuk diakses oleh Negara manapun di dunia. Hal ini
dimaksudkan untuk diajdikan norma dan instrument Hukum Internasional dalam
mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk
tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi
informasi.
Perbedaan Cyber Law, Computer Crime Act, dan Council of Europe
Convention on Cybercrime
· Cyber Law:
merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu dan
peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu.
· Computer Crime
Act (CCA): merupakan undang-undang penyalahgunaan informasi teknologi di
Malaysia.
· Council of Europe
Convention on Cybercrime: merupakan organisasi yang bertujuan untuk melindungi
masyarakat dari kejahatan di dunia internasional. Organisasi ini dapat memantau
semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.
4. Kesimpulan
Cyberlaw adalah
hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan
dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di
banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan
komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Oleh karena itu, maka perlu kita
ketahui peraturan atau hukum yang berlaku di setiap negara. Peraturan ini wajib
dipatuhi oleh semua pengguna internet agar segala kegiatan yang terjadi di
dunia maya dapat memberikan rasa nyaman bagi penggunanya.
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar