Modus-Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi
Muhammad Putra Dermawan
(142111921)
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi
Informasi
Universitas Gunadarma, 2015
ABSTRAK
Perkembangan teknologi jaringan komputer global atau Internet telah
menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace. Cyberspace menghasilkan
berbagai bentuk lingkungan cyberspace yang kemudian melahirkan istilah baru
yang dikenal dengan Cybercrime. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan
yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Cybercrime dirumuskan
sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer
sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan
ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Jenis-jenis cybercrime terbagi
menjadi tiga macam, yaitu berdasarkan aktifitas yang dilakukannya, motif
kegiatan, dan sasaran kejahatan.
Kata
Kunci : Ancaman dan Teknologi Informasi
PENDAHULUAN
Perkembangan teknologi informasi-komputer saat ini sudah mencapai
pada tahap di mana ukurannya semakin kecil, kecepatannya semakin tinggi, namun
harganya semakin murah dibandingkan dengan kemampuan kerjanya. Hal ini yang
menyebabkan kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat.
Perkembangan teknologi jaringan komputer global atau Internet telah menciptakan
dunia baru yang dinamakan cyberspace, sebuah dunia komunikasi berbasis komputer
yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual.
Banyak segi positif yang dapat diambil dari dunia maya ini,
diantaranya dapat dengan mudah mendapatkan informasi, melakukan transaksi
jual-beli secara online, menambah lingkup pertemanan dengan social media secara
online, dan tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan
segala krestifitas manusia. Jika ada segi positif tentu saja ada segi
negatifnya, salah satunya seperti pornografi. Namun, teknologi yang semakin
berkembang juga membuat segi negatif semakin bertambah, yaitu dengan munculnya
istilah kejahatan internet.
Cyberspace menghasilkan berbagai bentuk lingkungan cyberspace yang
kemudian melahirkan istilah baru yang dikenal dengan Cybercrime, Internet
Fraud, dan lain-lain. Cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet saat
ini semakin tak terbendung. Di Indonesia, kejahatan ini dilakukan untuk
pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang
lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah
yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Adanya Cybercrime telah
menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik
kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet
dan intranet.
PEMBAHASAN
Semakin maraknya tindakan kejahatan yang berhubungan erat dengan
penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini
semakin membuat para kalangan pengguna jaringan telekomunikasi menjadi resah.
Beberapa jenis kejahatan atau ancaman (threats) yang
dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara
lain:
1. Unauthorized Access to Computer System and Service :
Pada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan
(hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi
penting dan rahasia.
2. Illegal Contents : Kejahatan ini merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum
atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah dan sebagainya..
3. Cyber Sabotage and Extortion : Kejahatan ini
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan
menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu,
sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat
digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang
dikehendaki oleh pelaku.
4. Cybercrime : Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak
selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang
merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau
disebut juga dengan nama cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di
Internet mengubah banyak hal. Sebagai contoh adalah seseorang cracker di Rusia
dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin.
Contoh Kasus Kejahatan Cyber Crime
1. Membajak situs web
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah
mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat
dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu,
statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.
2. Probing dan port scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server
yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah
dengan melakukan port scanning atau probing untuk melihat servis-servis apa
saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan
bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server
Sendmail, dan seterusnya.
3. Virus
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di
Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali
orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini
kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah
cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang
terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.
4. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan
target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini
tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi
dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada
kerugian finansial.
KESIMPULAN
Semakin meningkatnya Teknologi Informasi semakin banyak juga dampak
positif dan negatifnya. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah
trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia.
Selain itu dampak negatifnya dapat menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut
dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Semakin maraknya
tindakan kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang
berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini semakin membuat para kalangan
pengguna jaringan telekomunikasi menjadi resah.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar