Pages

pembukaan

Jumat, 03 Juli 2015

Jurnal Modus-Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi



Modus-Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi
Muhammad Putra Dermawan  (142111921)
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma, 2015

ABSTRAK
Perkembangan teknologi jaringan komputer global atau Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace. Cyberspace menghasilkan berbagai bentuk lingkungan cyberspace yang kemudian melahirkan istilah baru yang dikenal dengan Cybercrime. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Jenis-jenis cybercrime terbagi menjadi tiga macam, yaitu berdasarkan aktifitas yang dilakukannya, motif kegiatan, dan sasaran kejahatan.
Kata Kunci : Ancaman dan Teknologi Informasi

PENDAHULUAN
Perkembangan teknologi informasi-komputer saat ini sudah mencapai pada tahap di mana ukurannya semakin kecil, kecepatannya semakin tinggi, namun harganya semakin murah dibandingkan dengan kemampuan kerjanya. Hal ini yang menyebabkan kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Perkembangan teknologi jaringan komputer global atau Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace, sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual.

Banyak segi positif yang dapat diambil dari dunia maya ini, diantaranya dapat dengan mudah mendapatkan informasi, melakukan transaksi jual-beli secara online, menambah lingkup pertemanan dengan social media secara online, dan tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala krestifitas manusia. Jika ada segi positif tentu saja ada segi negatifnya, salah satunya seperti pornografi. Namun, teknologi yang semakin berkembang juga membuat segi negatif semakin bertambah, yaitu dengan munculnya istilah kejahatan internet. 
Cyberspace menghasilkan berbagai bentuk lingkungan cyberspace yang kemudian melahirkan istilah baru yang dikenal dengan Cybercrime, Internet Fraud, dan lain-lain. Cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet saat ini semakin tak terbendung. Di Indonesia, kejahatan ini dilakukan untuk pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Adanya Cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

PEMBAHASAN
Semakin maraknya tindakan kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini semakin membuat para kalangan pengguna jaringan telekomunikasi menjadi resah. Beberapa jenis kejahatan atau ancaman (threats) yang dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:
1. Unauthorized Access to Computer System and Service : Pada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
2. Illegal Contents : Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya..
3. Cyber Sabotage and Extortion : Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
4. Cybercrime : Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau disebut juga dengan nama cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Sebagai contoh adalah seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin.
Contoh Kasus Kejahatan Cyber Crime
1. Membajak situs web
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.
2. Probing dan port scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya.


3. Virus
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.
4. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial.
KESIMPULAN
Semakin meningkatnya Teknologi Informasi semakin banyak juga dampak positif dan negatifnya. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Selain itu dampak negatifnya dapat menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Semakin maraknya tindakan kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini semakin membuat para kalangan pengguna jaringan telekomunikasi menjadi resah.

REFERENSI

Jurnal Profesi Dan Profesionalisme



Profesi Dan Profesionalisme
Muhammad Putra Dermawan (142111921)
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma, 2015

ABSTRAK
Pemahaman yang baik mengenai profesionalisme merupakan landasan yang kuat bagi profesi pekerja agar mampu menerapkan dan memberikan pelayanan yang profesional dalam melakukan profesi pekerjaan. Profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987). Untuk mencapai posisi profesionalisme yang baik seseorang harus memahami dan mengetahui mengenai bagaimana menjadi seorang profesional yang baik dan harus juga mengetahui mengenai kode etik yang ada.

Kata Kunci : profesionalisme dan kode etik profesional

PENDAHULUAN
Tuntutan terhadap kualitas pekerjaan semakin meningkat seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan era globalisasi. Pemahaman yang baik mengenai profesionalisme merupakan landasan yang kuat bagi profesi pekerja agar mampu menerapkan dan memberikan pelayanan yang profesional dalam melakukan profesi pekerjaan. Maka dari itu pemahaman yang baik akan menimbulkan hal yang positif dalam hal profesionalisme.

PEMBAHASAN
1. Pengertian Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah jata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang bermakna Janji untuk memenuhi kewajiban melakuakn suatu tugas khusus secara tetap/permanen. Profesi sendiri memiliki arti sebuah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan dan keahlian khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses setrifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
2. Pengertian Profesionalisme
Dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu (2003), definisi profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang profesional. Sementara kata profesional sendiri berarti: bersifat profesi, memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan latihan, beroleh bayaran karena keahliannya itu. Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa profesionalisme memiliki dua kriteria pokok, yaitu keahlian dan pendapatan. Kedua hal itu merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan. Artinya seseorang dapat dikatakan memiliki profesionalisme dimana orang tersebut memiliki dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian (kompetensi) yang layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan hidupnya.
3. Ciri-ciri Profesionalisme dalam Bidang IT
a.       Mempunyai pengetahuan yang tinggi di bidang TI
b.      Mempunyai ketrampilan yang tinggi di bidang TI
c.       Mempunyai pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
d.      Cepat tanggap terhadap masalah client, paham terhadap isyu-isyu etis serta tata nilai kilen-nya
e.       Mampu melakukan pendekatan multidispliner
f.       Mampu bekerja sama
g.      Bekerja dibawah disiplin etika
h.      Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat

4. Kode Etik Profesionalisme
Kode etik merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :
a.     Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
b.     Merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
c.      Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

KESIMPULAN
1.   Profesi memiliki arti sebuah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan dan keahlian khusus.
2.   Profesionalisme memiliki dua kriteria pokok, yaitu keahlian dan pendapatan. Kedua hal itu merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan.
3.   Kode etik merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.

REFERENSI
http://rezahzulfikar.blogspot.com/2014/03/jurnal-profesi-dan-profesionalisme.html

Jurnal Pengertian etika, Profesi dan Ciri Khas Profesi



Pengertian etika, Profesi dan Ciri Khas Profesi

Muhammad Putra Dermawan (14111921)
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma, 2015



ABSTRAK

Kemudahan menggunakan teknologi informasi seperti internet, telepon seluler, serta video telewicara jarak jauh yang dapat memberikan kemudahan dalam berkomunikasi, bertransaksi, mengaksesan data dan informasi. Namun dalam penggunaannya terdapat banyak sekali pelanggaran-pelanggaran pada akhinynya merugikan suatu pihak. Hal ini disebabkan karena kurangnya etika seseorang.
Dibutuhkan pemahaman yang baik mengenai etika dengan landasan yang kuat dalam menjalankan suatu profesi di suatu bidang, baik etika berbicara, etika berbisnis, dan etika berteknologi informasi, dll.   Orientasi suatu profesi adalah melaksanakan keahlian yang dimiliki secara berdaya guna dan berhasil guna. Permasalahan yang sering dihadapi adalah munculnya penyimpangan, bahkan penyalahgunaan profesi dalam menjalankan pekerjaannya. Untuk mengelemenasi masalah tersebut perlu etika profesi. Etika profesi dipandang sebagai rambu-rambu atau norma-norma yang perlu dipatuhi seseorang dalam menjalankan pekerjaan.

PENDAHULUAN

            Dalam kehidupan sehari-hari kita berada dalam kehidupan yang bermasyarakat yang bersifat saling berdampingan satu dengan yang lainnya. Dalam kehidupan bermasyarakat kita memerlukan etika yang baik dalam bermasyarakat sehingga pandangan orang terhadap kita sangatlah baik. Banyak sekali etika-etika yang harus kita pahami misalnya, etika dalam komunikasi. etika dalam komunikasi ini sangatlah penting karen abanyak sekali kerancuan dalam penyampaian dan penerimaan pesan yang disampaikan sehingga banyak orang-orang yang melanggar tatanan norma-norma.
             perubahan zaman sangatlah pesat kini komunikasi yang caranya kurangnya efisien dan efektif  yang digunakan masyarakat maka diciptakan teknologi-teknologi yang sangat canggih yang berbasiskan komunikasi yang kemudian dikenal dengan teknologi sistem informasi. teknologi ini mempunyai etika-etika sehingga tak dapat disalah gunakan. Jadi etika dalam profesi di bidang teknologi sistem informasi sangatlah penting di lingkungannya. Dalam pembahasan berikutnya akan dibahas tentang etika dalam profesi dibidang teknologi sistem informasi.


PEMBAHASAN

1. ETIKA

1.1. Pengertian Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin¬dari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dapat dikemukakan berdasarkan beberapa batasan yang ada kaitannya dengan perilaku individu dalam satu organisasi yang menuntut untuk dilaksanakannya etika tertentu, seperti diuraikan dalam penjelasan berikut. Pengertian sebagai diutarakan oleh Hornby dalam Oxford Advaced Learner’s Dictionary of Current English (1985), “… system of moral principles, rules of conduct’. Selain itu dikemukakan pula oleh Morehead (1985), “…ethics, n. morals, morality, rules of conduct”. Lebih jauh dikemukakan oleh Morehead bahwa etika ini erat kaitannya dengan kewajiban dan tanggung jawab seseorang. Page & Thomas (1979) mengemukakan bahwa ethics, branch of philosophy concerned with morals and the distinction between good and evil. Kreitner & Kinicki (1998) mengemukakan bahwa : ethics involves the study of moral issues and choices. It concerned with right and wrong, good versus bad and the many shades of gray in supposedly black-and white issues.
Lebih jauh diuraikan dalam kaitannya dengan perilaku yang etis menyangkut seluruh perilaku baik di dalam ataupun di luar pekerjaannya. Selain itu  diuraikan pula bahwa etika ini dalam suatu organisasi sebaiknya diuraikan dalam apa yang disebut “Ethical Codes”, sehingga jelas apa yang patut dilakukan oleh seluruh anggota organisasi. Kaitannya dengan perilaku dalam organisasi diuraikan pula oleh Luthans (1995), ethics involves moral issues and choices and deals with right and wrong behavior. Selanjutnya diuraikan bahwa etika ini dipengaruhi pula oleh budaya dari organisasi, kode etik, panutan dari pimpinan, kebijakan organisasi serta kenyataan yang berlaku di dalam organisasi.
Dari uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa etika itu berkaitan dengan baik buruknya perilaku seseorang, serta sejauh mana kode etik diperhatikan oleh individu baik di dalam ataupun di luar lingkungan pekerjaanya.  Definisi lainnya etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Menurut kamus bahasa indonesia, Etika adalah :
1)     Ilmu tentang apa yang baik dan buruk tentang hak dan kewajiban moral.
2)   Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3)   Nilai mengenai apa yang benar dan salah yang dianut masyarakat.

1.2. Macam-Macam Etika
Dalam membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral (mores). Manusia disebut etis, ialah manusia secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya, antara rohani dengan jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan penciptanya. Termasuk di dalamnya membahas nilai¬-nilai atau norma-norma yang dikaitkan dengan etika, terdapat dua macam etika sebagai berikut:
a. Etika Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Da-pat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertin¬dak secara etis.
b. Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan norma-norma yang da¬pat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan meng-hindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.
Dari berbagai pembahasan definisi tentang etika tersebut di atas dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis definisi, yaitu sebagai berikut:
 Jenis pertama : etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia.
Jenis kedua : etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehi¬dupan bersama. Definisi tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma, karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.
 Jenis ketiga : etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap perilaku manusia. Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup informasi, menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika ini lebih bersifat informatif, direktif dan reflektif.

1.3. Etika dalam sistem informasi
Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.
1. Privasi       
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya.
2. Akurasi
Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
3. Properti
Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
a. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
b. Paten
Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
c. Rahasia Perdagangan
Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.
4. Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.

2. PROFESIONALISME

2.1 Pengertian profesi
Profesi dan profesional, profesi berasal dari kata profession, serta profesional berasal dari kata professional, yang mempunyai batasan bervariasi tergantung dari konteks yang ingin diungkapakan. Dari batasan di atas maka dapat dikatakan bahwa etika profesi itu berkaitan dengan baik dan buruknya tingkah laku individu dalam suatu pekerjaan, yang telah diatur dalam kode etik.
Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.Profesionalisme biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik.
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksaan, dan penguasaan teknik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Adapun hal yang perlu diperhatikan oleh para pelaksana profesi.
1)     Etika Profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Dengan kata lain orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang komputer misalnya pada kasus kejahatan komputer yang berhasil mengcopy program komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomesikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.

2)   Kode Etik Profesi Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana seseorang sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Definisi kode etik sendiri adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan didalam hidupnya di masyarakat. Kode etik juga diartikan sebagai suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pengetahuan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :
a)    Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
b)   Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).

3)   Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

4)   Penyalahgunaan Profesi Dalam bidang computer sering terjadi penyalahgunaan profesi contohnya penjahat berdasi yaitu orang-orang yang menyalahgunakan profesinya dengan cara penipuan kartu kredit, cek, kejahatan dalam bidang komputer lainnya yang biasa disebut Cracker dan bukan Hacker, sebab Hacker adalah Membangun sedangkan Cracker Merusak. Hal ini terbukti bahwa Indonesia merupakan kejahatan komputer di dunia diurutan 2 setelah Ukraine. Maka dari itu banyak orang yang mempunyai profesi tetapi tidak tahu ataupun tidak sadar bahwa ada kode Etik tertentu dalam profesi yang mereka miliki, dan mereka tidak lagi bertujuan untuk menolong kepentingan masyarakat, tapi sebaliknya masyarakat merasa dirugikan oleh orang yang menyalahgunakan profesi. 

b.Ciri-ciri profesionalisme
1)     Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu.
2)   Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
3)   Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang dihadapannya.
4)   Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.

c. Ciri khas profesi 
Ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1)     Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembangdandiperluas.
2)    Suatu teknik intelektual.
3)   Penaerapa praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
4)   Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5)    Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
6)   Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi.
7)    Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antaranggotanya.
8)   Pengakuan sebagai profesi.
9)   Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaanprofesi.
10)    Hubungan yang erat dengan profesi lain

d. Tujuan kode etika profesi
Prinsip‐prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah :
1)     Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
2)   Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan.
3)   Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota tertentu.
4)   Standar‐standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan demikian standar‐standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
5)    Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
6)   Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.


KESIMPULAN
a.     Etika itu berkaitan dengan baik buruknya perilaku seseorang, serta sejauh mana kode etik diperhatikan oleh individu baik di dalam ataupun di luar lingkungan pekerjaanya.  
b.    Profesionalisme merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana seseorang harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat.  Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan pekerjaan.
Ciri‐ciri profesionalisme dibidang IT adalah
1.      Memiliki pengetahuan yang tinggi dibidang TI
2.    Memiliki ketrampilan yang tinggi dibidang TI
3.    Memiliki pengetahuan umum yang luas.
4.    Tanggap terhadap masalah.
5.     Mampu melakukan pendekatan multidispliner
6.    Mampu bekerjasama
7.     Bekerja dibawah disiplin etika
8.    Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik.
9.     Punya ilmu dan pengalaman.
c.      Dalam menentukan baik-buruk ini perlu disusun Kode Etik, yang berfungsi juga sebagai salah satu ciri profesional.
d.     Pekerjaan yang dapat dikatakan profesional sangat tergantung dari pandangan individu yang menjalaninya, dan kebanggaan profesional hanya dapat diciptakan oleh mereka yang berkaitan langsung.
e.     Untuk menyusun kode etik dapat diturunkan dari pesyaratan profesi, serta hanya dapat disusun oleh mereka dari lingkungan pekerjaan yang bersangkutan. 

REFERENSI